Lumajang, AGRINEWS – Upaya untuk mencegah meluasnya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pemkab Lumajang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 3578094904670001 Tahun 2025 tentang Penutupan Sementara Operasional Pasar Hewan Sapi dan Kambing di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.
Kebijakan ini berlaku selama 12 hari, mulai tanggal 20 hingga 31 Januari 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons atas peningkatan kasus PMK yang terjadi di beberapa kabupaten di Jawa Timur sejak bulan November 2024 hingga Januari 2025, akibat dampak perubahan cuaca ekstrem.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor B-03/PK.320/M/01/2025, pasar hewan menjadi salah satu lokasi dengan risiko tinggi penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS), seperti PMK.
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga mengimbau warga dan pelaku usaha peternakan untuk:
1. Tidak melakukan aktivitas jual beli di pasar hewan maupun di sekitar lokasi pasar.
2. Menjaga kebersihan kandang, peralatan, dan lingkungan dengan penyemprotan disinfektan.
3. Memberikan pakan dan minum berkualitas untuk menjaga kondisi tubuh ternak.
4. Menerapkan biosekuriti kandang dengan membatasi akses orang luar.
5. Mengisolasi ternak yang sakit dan segera melapor ke petugas peternakan dan kesehatan hewan.
Dalam surat tersebut disebutkan, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi sektor peternakan dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Pemerintah berharap warga dapat mendukung langkah ini, demi kesehatan hewan ternak di Kabupaten Lumajang.
Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan pendampingan kepada peternak.
Kebijakan tersebut akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga kesehatan dan keberlanjutan sektor peternakan di tengah tantangan perubahan cuaca ekstrem.
(Sumber: portalberita.lumajangkab.go.id)