Jakarta, AGRINEWS – Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman bersikap tegas dalam upaya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, Mentan Amran mengumumkan pemecatan terhadap dua oknum pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
“Ada dari internal yang bertindak tercela. Aku sudah pecat. Menipu, meminta uang Rp27 miliar. Kemudian ada direktur yang menyalahgunakan kewenangan, nilainya Rp2 miliar. Kami copot dan kami proses hukum,” ujar Mentan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, pada hari Selasa (3/6/2025).
Mentan Amran mengatakan, oknum tersebut menjanjikan kepada pihak luar, bahwa mereka dapat memenangkan tender atau pengadaan besar di Kementan asalkan memberikan sejumlah uang di awal.
Dari permintaan awal Rp27 miliar, sekitar Rp10 miliar telah dibayarkan oleh mitra.
Oknum tersebut, bahkan melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari modus penipuannya.
Menteri Amran menegaskan, Kementan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik menyimpang, baik oleh pegawai internal maupun pihak luar yang mencoba menjadi perantara atau calo proyek.
Ia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan, jika menemukan pelanggaran dan penyimpangan di Kementan.
“Kami sampaikan yang bermitra dengan Kementerian Pertanian, jangan percaya bahwa ada yang bisa menjadi jembatan atau calo. Jangan pernah percaya. Itu tidak benar. Kalau ada laporkan kepada saya. Pasti kami tindak dan kami pecat,” tegasnya.
Amran menekankan, Kementan terus berkomitmen dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Hal ini tercermin dari penilaian Kementan sebagai institusi dengan hasil Reformasi Birokrasi (RB) yang meningkat dari 79 menjadi 85.
Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkat dari 66,79 menjadi 74,46.
“Nggak boleh ada kompromi untuk pelanggaran di Kementan. Kita harus bersih,” imbuh Mentan Amran.
Sebelumnya, Mentan Amran dikenal sebagai ‘Mr. Clean’ juga telah beberapa kali menindak tegas para pejabatnya yang menyeleweng ataupun pihak lain yang merugikan negara.
Selama memimpin sejak 2014 hingga periode sekarang, 844 pegawai diberi sanksi hingga dicopot, karena melakukan penyelewengan atau korupsi.
Amran juga pernah memenjarakan pejabat yang mengutip fee proyek dan menindak 27 perusahaan pupuk yang merugikan petani hingga Rp3,2 triliun.
Yang paling baru, Mentan Amran membongkar dugaan mafia pangan yang ‘bermain’ di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).
Ia menemukan adanya anomali dalam distribusi beras bahkan mencurigai adanya permainan laporan stok di PIBC.
Amran meminta Satgas Pangan untuk segera menyelidiki dan menindak hal tersebut karena dapat mencederai upaya pemerintah, petani, dan berbagai pihak dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
(Sumber: pertanian.go.id)