Berita  

LOBSTER: Penyelundupan 52 Ribu Ekor Benih Lobster Senilai Rp7,8 Miliar Digagalkan Aparat KKP

Aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 52.200 ekor senilai Rp7,8 miliar

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Sumber: infopublik.id)
banner 120x600

Lampung, AGRINEWS – Aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengagalkan pendistribusian 52 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di Lampung.

Disinyalir, BBL ini akan diselundupkan ke luar negeri.

banner 325x300

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono saat Konferensi Pers Penggagalan Penyelundupan BBL di Lampung, pada hari Rabu (11/12/2024) menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas distribusi BBL ilegal di Lampung.

“Alhamdulillah pada Senin, 9 Desember 2024 Pukul 04.00 WIB di wilayah Krui Kab. Pesisir Barat, Prov. Lampung, Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL Perkiraan jumlah BBL sebanyak 52.200 ekor, dengan perkiraan nilai Rp7,8 miliar,” ujar Ipunk – sapaan Pung Nugroho.

Ipunk menyatakan, dari kasus tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan dengan Nopol BE 1951 ZB yang memuat 10 box BBL berisikan 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jarong jenis pasir beserta 2 orang kurir berinisial AP dan MAD.

“Modusnya, BBL berasal dari salah satu Gudang Pengepulan BBL di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Terduga pelaku dengan menggunakan jalur darat dari Bengkunat – Krui – Jambi, sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung.

Penyegaran ulang terhadap 51.951 ekor BBL juga sudah dilakukan di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk dilakukan pelepasliaran di Perairan Pantai Kelapa Kunjir.

Ipunk menambahkan, penggagalan penyelundupan ini merupakan implementasi Asta Cita Presiden RI, melalui desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, telah dilaksanakan peningkatan pengawasan penyelundupan melalui sinergi KKP bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait.

Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp754 miliar atau 5.525.108 BBL.

Sebelumnya, Menteri KKP RI, Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk memberantas penyelundup bening bening lobster (BBL).

Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP, seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.

KKP kemudian membentuk Project Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budi daya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.

(Sumber: infopublik.id)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *