Pasuruan, AGRINEWS – Masyarakat diimbau agar lebih teliti saat berbelanja daging sapi.
Baru-baru ini, petugas Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur bersama UPT Pasar dan Satgas Pangan Polres Pasuruan menemukan seorang pedagang daging sapi yang diduga menjual daging glonggongan.
Dugaan ini didasarkan temuan saat sidak yang digelar di Pasar Pandaan dan Gempol, pada Selasa (11/3/2025) dini hari.
Dalam sidak tersebut, petugas mendapati seorang penjual daging sapi asal Krian, Sidoarjo yang memilih berjualan di area luar Pasar Pandaan.
Sekilas memang tampak seperti pedagang daging sapi pada umumnya.
Dengan menggunakan lapak pikap, penjual tersebut menunggu calon pembeli.
Namun saat didekati, daging yang dijual sangat mencurigakan.
Saat dilakukan pengecekan, didapati daging sapi yang dijual pedagang tersebut, dagingnya agak basah.
Selain itu, juga didapati ada tetesan air sehingga diduga daging tersebut hasil glonggongan.
“Padahal, harusnya daging dijual dalam kondisi segar, keset dan tidak berair. Nah ini sebaliknya, berair sampai ada tetesan,” ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, Ainur Alfiah melalui sambungan telepon selulernya, pada hari Rabu (12/3/2025).
Kepada penjual daging tersebut, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan menyarankan daging yang dijual harus dari penyembelihan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kabupaten Pasuruan, sehingga sesuai syariat, dagingnya bagus dan sapinya sehat.
Selain itu, setiap pedagang harus memiliki sertifikat halal yang menandakan bahwa daging yang dijual sesuai dengan syariat agama.
“Kami sarankan untuk daging yang dijual harus dari RPH dan setiap penjual harus punya sertifikat halal, dan yang kami dapati ini dua duanya tidak dilakukan,” jelasnya.
Dengan temuan ini, Alfiah mengimbau masyarakat untuk selektif saat mencari produk pangan yang akan dikonsumsi.
Ia berharap produk pangan yang dibeli harus aman, sehat, utuh dan halal.
“Kalau disingkat ASUH, aman, sehat, utuh dan halal,” pungkasnya.
(Sumber: pasuruankab.go.id)