SAPI: Kementan Tegaskan, Impor Sapi Bakalan Juga Harus Impor Sapi Indukan Minimal 3 Persen

Kementan: Mereka yang memasukkan sapi bakalan, wajib memasukkan sapi indukan minimal 3 persen dari kapasitas kandang

Ilustrasi: Suasana Pasar Hewan (Sumber: ugm.ac.id)
banner 120x600

Jakarta, AGRINEWS – Kementerian Pertanian (Kementan) RI menegaskan kembali, kewajiban pelaku usaha peternakan untuk memasukkan sapi indukan minimal 3 persen dari kapasitas kandang bagi mereka yang memasukkan sapi bakalan.

Kebijakan ini diberlakukan kembali, setelah berakhirnya masa penangguhan akibat pandemi Covid-19, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang menyatakan pandemi telah berakhir sejak tanggal 21 Juni 2023.

banner 325x300

Direktur Kesehatan Hewan Kementan, Imron Suandy menyatakan, kewajiban ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Direktur Kesehatan Hewan Kementan RI, Imron Suandy – kiri (Sumber: ditjenpkh.pertanian.go.id)

“Ini adalah bagian dari upaya mendukung program pemerintah untuk memperkuat populasi sapi indukan, baik pedaging maupun perah, demi mendukung Program Makan Bergizi dan Minum Susu,” ujar Imron di Jakarta (25/11/2024).

Imron menyatakan pelaporan atas realisasi kewajiban ini, harus dilakukan secara berkala untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, pelaku usaha wajib melakukan vaksinasi mandiri terhadap penyakit strategis, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD), serta mengajak penguatan penerapan biosecurity di tingkat peternakan.

Vaksinasi ini tak hanya berlaku pada ternak di dalam unit usaha, namun juga dianjurkan untuk populasi ternak milik masyarakat di sekitar kandang dengan radius tiga kilometer sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

“Kesehatan hewan adalah bagian integral dari pengembangan peternakan yang berkelanjutan. Kami juga mengimbau pelaku usaha untuk berkontribusi membantu vaksinasi ternak rakyat di sekitar lokasi usaha mereka,” imbuh Imron.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat populasi sapi indukan di Indonesia, meningkatkan produksi lokal, dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Selain itu, kewajiban vaksinasi mandiri diharapkan juga bisa mencegah penyebaran penyakit strategis yang berpotensi merugikan industri peternakan nasional.

(Sumber: ditjenpkh.pertanian.go.id)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *