Lumajang, AGRINEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/31/013/2025.
Keputusan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit yang menyerang hewan ternak seperti sapi, kerbau, domba, kambing, dan babi dengan tingkat penularan mencapai 90-100 persen.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menyatakan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari meningkatnya kasus PMK di wilayah Jawa Timur, salah satunya di Kabupaten Lumajang.
PMK tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan sektor peternakan, sehingga perlu langkah cepat dan terukur untuk pengendalian.
Keputusan ini mulai berlaku sejak hari Kamis, 23 Januari 2025 hingga kondisi dinyatakan terkendali oleh otoritas veteriner setempat.
Dengan status darurat ini, pemerintah daerah akan fokus pada:
1. Pengawasan ketat terhadap pergerakan hewan ternak untuk mencegah penyebaran wabah
2. Penyemprotan disinfektan di fasilitas peternakan dan area terdampak
3. Pelaksanaan vaksinasi darurat untuk meningkatkan imunitas hewan ternak
4. Edukasi kepada peternak tentang cara penanganan hewan yang terinfeksi dan upaya pencegahan
Masyarakat – terutama peternak, diimbau untuk melaporkan segera, jika menemukan gejala PMK pada hewan ternaknya, seperti luka di mulut dan kuku, demam tinggi, serta penurunan nafsu makan.
Oleh karena itu, seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemerintah kabupaten/kota, untuk bersama-sama menangani masalah ini demi keberlangsungan sektor peternakan di Jawa Timur.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Lumajang, Endra Novianto mengatakan, masyarakat Lumajang diimbau untuk tidak panik dan tetap tenang, serta mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah seperti, penutupan sementara pasar hewan dari tanggal 20 hingga 31 Januari 2025.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir laju penularan PMK, sembari dilakukan vaksinasi oleh petugas DKPP untuk meningkatkan imun hewan ternak.
“Pemberantasan PMK tidak bisa dilakukan sendirian oleh DKPP, tapi membutuhkan kerja sama dan partisipasi semua pihak seperti pelaku usaha peternakan, aparat pemerintah serta masyarakat umum Kabupaten Lumajang,” imbuhnya.
Ia berharap, dengan kerja sama yang solid, wabah PMK dapat segera diatasi dan aktivitas peternakan kembali normal.
(Sumber: portalberita.lumajangkab.go.id)