Sleman, AGRINEWS – Kementerian Hukum RI secara resmi menyerahkan Sertifikat Perlindungan Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis kepada Kopi Robusta Sleman.
Hal ini merupakan sebuah langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan petani kopi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengumuman tersebut, disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, dalam keterangan resmi usai menyerahkan sertifikat kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, pada hari Kamis (19/12/2024).
“Sertifikat perlindungan indikasi geografis ini, memberikan tanda kekhasan yang diakui secara hukum. Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat dapat mengenali Kopi Robusta Sleman sebagai produk asli yang membawa identitas lokal,” ujar Razilu.
Razilu menambahkan, perlindungan ini tidak hanya meningkatkan nilai tambah bagi para petani kopi di Sleman, tetapi juga membuka peluang untuk memperluas pasar produk di tingkat nasional dan internasional.
“Pendaftaran indikasi geografis ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal, sekaligus melindungi kopi robusta dari pemalsuan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sleman dan Kementerian Hukum.
Bupati menyatakan, sertifikasi ini merupakan hasil kerja keras banyak pihak yang ingin mendorong produk lokal lebih dikenal luas.
“Kopi Robusta Sleman bukan hanya soal cita rasa, tetapi juga cerita panjang tentang tradisi dan dedikasi para petani kami. Dengan sertifikat ini, produk ini tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk bersaing di pasar global,” ungkap Kustini.
Kustini juga menyoroti keunikan Kopi Robusta Sleman yang dihasilkan dari proses budi daya tradisional di kawasan pegunungan, menghasilkan rasa khas yang menjadi kebanggaan masyarakat Sleman.
Pemerintah daerah berencana menjadikan kopi ini sebagai bagian dari identitas wisata kuliner Sleman.
“Pengakuan ini diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata. Wisatawan yang datang ke Sleman bisa menikmati keindahan alam, sekaligus mencicipi kopi robusta asli dari sumbernya,” imbuhnya.
Terkait dengan hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah strategis ini.
Ia menyatakan, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kekayaan intelektual yang luar biasa, dan sertifikasi Kopi Robusta Sleman menjadi bukti nyata komitmen melestarikan warisan lokal.
“Perlindungan ini menjaga keaslian produk lokal sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat. Kopi Robusta Sleman kini siap mencatatkan namanya di pasar internasional sebagai salah satu kopi terbaik Indonesia,” kata Agung.
Melalui sertifikasi ini, Kabupaten Sleman memperkuat komitmennya dalam melestarikan kekayaan lokal, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mempromosikan kopi robusta sebagai produk unggulan Indonesia.
(Sumber: infopublik.id)