Home
Berita  

KOPI: Upaya Mempercepat Perlindungan Hukum Kopi Robusta Lemukih

Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, melalui Dinas Pariwisata menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Pengajuan Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Lemukih Buleleng (4/8/2025)

FGD tentang Kopi Robusta Lemukih Buleleng (Sumber: infopublik.id)

Buleleng, AGRINEWS – Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, melalui Dinas Pariwisata menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Pengajuan Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Lemukih Buleleng (4/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati ini, menjadi langkah konkret untuk mempercepat perlindungan hukum komoditas unggulan Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, serta sekaligus untuk menyusun strategi pemasaran berkelanjutan.

Kadis Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Dody menyatakan, perlindungan IG diharapkan menjadikan Kopi Robusta Lemukih sebagai simbol kebanggaan daerah.

“Ke depan, kami akan intensifkan pendampingan dan edukasi kepada UMKM serta petani, agar produk lokal tidak hanya bertahan, tetapi bersaing di pasar global,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Peneliti Universitasi Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Abdul Kadir Jaelani menekankan pentingnya kolaborasi multi sektor.

“Penguatan data, dokumentasi, dan strategi promosi menjadi fondasi krusial untuk pengajuan indikasi geografis yang komprehensif,” ungkapnya.

Ida Bagus Made Danu Krisnawan dari Kanwil Kemenkumham Bali, mendorong partisipasi aktif masyarakat.

“IG dapat mengangkat potensi ekonomi desa, seperti Kopi Lemukih, melalui pengakuan hukum,” imbuhnya.

FGD dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan kunci, termasuk tim peneliti dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta sebagai pendamping, perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Kanwil Kemenkumham Bali, serta pemerintah daerah dan pelaku lokal.

Turut hadir pula, Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, Kepala Seksi Pemeriksaan IG DJKI Gunawan, Asisten III Setda Buleleng Gede Sugiartha Widiada, dan Perbekel Lemukih I Nyoman Singgih bersama tim Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

(Sumber: infopublik.id)

Exit mobile version