Home

KELAPA SAWIT: Bukan Sekadar Minyak, Kelapa Swit Jadi Ladang Rejeki Baru bagi Peternak

Kementerian Pertanian (Kementan) RI mendorong percepatan integrasi usaha peternakan sapi dengan perkebunan kelapa sawit. Langkah ini dilakukan sebagai strategi ganda untuk memenuhi kebutuhan protein hewani nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun

Diskusi Integrasi Usaha Peternakan Sapi dan Kelapa Sawit (Sumber: ditjenpkh.pertanian.go.id)

Jakarta, AGRINEWS – Kementerian Pertanian (Kementan) RI mendorong percepatan integrasi usaha peternakan sapi dengan perkebunan kelapa sawit.

Langkah ini dilakukan sebagai strategi ganda untuk memenuhi kebutuhan protein hewani nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun.

Hal ini juga sekaligus sejalan dengan Program Peningkatan Produksi Susu dan Daging Nasional (P2SDN) dan Peta Jalan Penambahan Populasi Ternak yang menargetkan lonjakan populasi sapi dan kerbau dalam lima tahun mendatang.

Dorongan ini kembali ditegaskan dalam audiensi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dengan jajaran pimpinan Kementan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta (8/8/2025).

Pertemuan tersebut membahas peluang kolaborasi lintas sub sektor guna mempercepat implementasi model integrasi sapi-sawit di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda menekankan, keberhasilan program ini bergantung pada ketersediaan lahan dan dukungan investasi.

“Integrasi sapi-sawit adalah win-win solution. Limbah sawit bisa diolah jadi pakan, biaya berkurang, dan masyarakat mendapat tambahan penghasilan dari ternak. Selain itu, pasokan daging dan susu domestik juga meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua GAPKI, Eddy Martono, menyambut baik peluang kerja sama ini.

Menurutnya, implementasi Sistem Integrasi Sapi-Kelapa Sawit (SISKA) telah berjalan di sejumlah lokasi seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur dengan hasil yang menjanjikan.

“Kami melihat SISKA tidak hanya layak secara teknis dan ekonomi, tetapi juga memberi manfaat sosial yang besar bagi masyarakat sekitar perkebunan,” ungkapnya.

Peluang ini terbuka lebar melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Kebun Masyarakat Sekitar, yang mewajibkan perusahaan membangun kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas areal.

Menariknya, kebun masyarakat tidak harus berupa tanaman sawit, namun juga bisa berupa usaha peternakan sapi yang terintegrasi, sepanjang memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Model kemitraan menjadi kunci keberhasilan.

Perusahaan perkebunan dapat menyediakan sapi serta sarana pendukung, sementara masyarakat mengelola pemeliharaan dengan pendampingan teknis dari dinas terkait.

Skema ini telah dibuktikan melalui kajian Gabungan Pelaku dan Pemerhati Sistem Integrasi Sapi-Kelapa Sawit (GAPENSISKA) di Kalimantan Selatan, yang menunjukkan bahwa SISKA layak secara ekonomi dan sah secara regulasi untuk memenuhi kewajiban 20 persen plasma.

Plt. Dirjen Perkebunan, Abdul Roni menambahkan, integrasi ini juga menguntungkan bagi perusahaan.

“Dengan skema ini, perusahaan bisa memenuhi kewajiban plasma secara legal serta membangun hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar, sehingga meminimalkan potensi konflik lahan,” pungkasnya.

Selain mendukung ketahanan pangan, integrasi sapi-sawit membawa dampak positif bagi lingkungan.

Kotoran sapi dapat diolah menjadi pupuk organik atau biogas, mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia, serta memperkuat komitmen sawit berkelanjutan.

(Sumber: ditjenpkh.pertanian.go.id)

Exit mobile version