Semarang, AGRINEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan ketersediaan hewan kurban untuk Iduladha 2026, surplus.
Diperkirakan, jumlah hewan ternak mencapai 593.168 ekor, terdiri atas sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Jateng, Defransisco Dasilva Tavares mengatakan, dari total populasi ternak sekitar 6,3 juta ekor, kebutuhan kurban tahun 2026 diperkirakan mencapai 9-10 persen.
Jumlah ini dinilai mencukupi karena Jawa Tengah merupakan salah satu lumbung ternak nasional.
“Keseluruhan sekitar 6,3 juta ekor. Sedangkan untuk kurban sekitar 9-10 persen, atau 593.168 ekor. Jadi jelas terpenuhi. Itu juga termasuk memenuhi hewan kurban dari Pak Presiden, yang akan memberi sapi minimal berbobot 1 ton, masing-masing satu ekor untuk setiap kabupaten/kota, ditambah satu ekor untuk provinsi, total 36 ekor,” ujarnya (19/5/2026).
Data Distannak Jateng menyebutkan, prediksi kebutuhan kurban 2026 meliputi sapi 140.745 ekor, kambing 321.872 ekor, domba 126.078 ekor, dan kerbau 4.472 ekor.
Untuk sapi, kambing, dan domba, Jawa Tengah tercatat surplus.
Sementara, kerbau masih mengalami kekurangan karena ketersediaannya hanya 1.204 ekor.
Berdasarkan data pemotongan hewan kurban tahun 2024-2025, jumlah pemotongan cenderung meningkat, kecuali kerbau.
Pemotongan sapi naik 8,9 persen, kambing 22,3 persen, dan domba 25,7 persen, sedangkan kerbau turun 11,6 persen.
Pihaknya juga mengetatkan pengawasan lalu lintas hewan ternak, guna mencegah penyebaran penyakit dari antarwilayah maupun luar provinsi.
Distannak Jateng melakukan pengecekan lalu lintas hewan di wilayah perbatasan, seperti Rembang, Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri.
Jika ditemukan ternak yang tidak sehat, petugas akan mengimbau agar hewan tersebut tidak diperjualbelikan, demi menghindari kontak dengan ternak sehat.
“Bukan hanya untuk kurban, misalnya hewan ternak untuk MBG (makan bergizi gratis), kami minta surat keterangan sehat. Jadi ketika hewan ternak berpindah harus ada surat tersebut, dan kesehatannya sudah dicek,” imbuhnya.
(Sumber: jatengprov.go.id)
















