Merauke, AGRINEWS – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan melakukan pemusnahan daging ayam beku tidak layak kosumsi sebanyak satu kontainer.
Langkah ini berawal dari Petugas Karantina BKHIT Papua Selatan melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Laut Merauke yang melakukan pengawasan MP HPHK di Area pelabuhan.
Petugas Karantina melakukan tindakan karantina pemeriksaan dan mendapatkan daging ayam sebanyak 12.000 kg asal Surabaya sudah tidak layak konsumsi.
“Saat kami melakukan pemeriksaan, ditemukan kontainer yang berisi daging ayam dengan kondisi yang sudah mencair sebagian dan berbau busuk,” ujar drh. Yayan Taufiq Hidayat selaku petugas Karantina Papua Selatan pada hari Sabtu (8/3/2025).
Setelah berkoordinasi dengan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan pemilik barang, Karantina Papua Selatan langsung melakukan pemusnahan terhadap daging ayam tersebut dengan cara dikubur di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokem, Merauke.
Pemusnahan disaksikan pemilik barang, JPT dan instansi terkait dalam hal ini KSOP Merauke dan KP3 Laut.
Tindakan ini berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan & Tumbuhan, pemusnahan Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan, apabila setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak; maka dapat dilakukan pemusnahan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain.
Semenatara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan, Cahyono menegaskan, Karantina Papua Selatan tetap komitmen untuk menjaga dan memastikan bahwa Media Pembawa yang dilalulintaskan baik itu hewan, ikan dan tumbuhan maupun produk turunannnya harus tetap melewati proses karantina sehingga dipastikan sehat dan aman dikonsumsi masyarakat.
(Sumber:infopublik.id)