Home

BURUNG: Ribuan Ekor Burung Liar Diselamatkan di Banyuwangi dan Surabaya, 579 Ekor Mati

Burung-burung yang terdiri dari spesies Manyar Jambul dan Pipit Zebra itu, dikemas dalam 134 boks tanpa ventilasi yang memadai

Upaya Penyelundupan Ribuan Ekor Burung (Sumber: infopublik.id)

Surabaya, AGRINEWS – Upaya penyelundupan ribuan ekor burung liar digagalkan oleh tim gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Satpel Banyuwangi serta Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah V Banyuwangi.

Pada hari Senin (3/2/2025), Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan menjelaskan, burung-burung yang terdiri dari spesies Manyar Jambul dan Pipit Zebra itu, dikemas dalam 134 boks tanpa ventilasi yang memadai, sehingga menyebabkan 579 ekor ditemukan mati dalam perjalanan.

Ribuan ekor burung yang masih hidup akan menjalani masa karantina, sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di Lombok.

Dalam operasi tersebut, sebuah truk Fuso yang membawa 6.860 ekor burung dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Malang dan Pasuruan, Jawa Timur dihentikan petugas.

Burung-burung yang terdiri atas spesies Manyar Jambul dan Pipit Zebra itu, dikemas dalam 134 boks tanpa ventilasi yang memadai.

Nur Patria menambahkan, meskipun upaya penyelundupan semakin berkembang, tim gabungan tetap dapat mengidentifikasi dan menghentikan pengiriman burung dengan menggunakan truk, yang sebelumnya biasa dilakukan menggunakan bus antarprovinsi.

Modus baru ini mengindikasikan, bahwa jaringan perdagangan satwa liar semakin adaptif, sehingga penegakan hukum harus lebih ketat.

Di Surabaya, pada 1 Februari 2025, tim Matawali Seksi KSDA Wilayah (SKW) 3 Surabaya, bersama Polres Pelabuhan Laut Tanjung Perak dan BKHIT Jawa Timur Satpel Tanjung Perak, berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ekor burung, termasuk spesies yang dilindungi, dari kapal yang berlayar dari Samarinda.

Sebanyak 112 ekor burung berhasil diamankan dari KM Dharma Ferry V, terdiri dari 43 ekor Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) dan 44 ekor Tiong Emas (Gracula religiosa), satu di antaranya ditemukan mati.

Dua tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum, sementara burung-burung yang selamat dievakuasi ke fasilitas perawatan untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dilepasliarkan.

Burung yang berhasil diselamatkan, tidak langsung dilepasliarkan.

Mereka harus menjalani pemulihan agar siap kembali ke alam.

Di Banyuwangi, sebanyak 6.281 ekor burung yang masih hidup akan menjalani karantina dan pemeriksaan kesehatan di BKHIT Jawa Timur, sebelum dikembalikan ke habitat aslinya di Lombok.

Setelah dinyatakan sehat, mereka akan dilepasliarkan di lokasi yang ditentukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Burung-burung yang disita di Surabaya, seperti Tiong Emas dan Cica Daun Besar, telah dievakuasi ke Kandang Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar KSDA Jawa Timur untuk perawatan intensif.

Proses rehabilitasi ini termasuk pemulihan gizi dan penyesuaian dengan lingkungan semi-alami sebelum dilepasliarkan, yang dapat memakan waktu berbulan-bulan tergantung kondisi fisik dan psikologis burung.

Perdagangan burung liar bukan hanya masalah hukum, tetapi juga ancaman terhadap keseimbangan ekosistem.

Burung berperan penting dalam penyebaran biji dan pengendalian serangga.

Jika tidak ada tindakan tegas, eksploitasi berlebihan dapat merusak rantai ekologi.

Kasus penyelundupan ini menegaskan pentingnya perlindungan satwa liar melalui penegakan hukum yang lebih ketat dan edukasi masyarakat untuk menghentikan permintaan terhadap burung tangkapan liar.

Jika tidak ada tindakan nyata, generasi mendatang mungkin hanya bisa mengenal burung-burung ini melalui gambar dan cerita saja

(Sumber: infopublik.id)

Exit mobile version