Berita  

AYAM HIDUP: Gandeng Satgas Pangan Polri Pantau Harga, Perusahaan Nakal akan Dicabut Izinnya

“Jika ada perusahaan integrator yang tidak mau menaikkan harga, kita akan stop izinnya. Kita tidak ingin suasana terus gaduh, hanya karena segelintir pelaku usaha yang tidak mau mengikuti kesepakatan bersama,” ungkap Dirjen Agung Suganda

Gandeng Polisi Pantau Harga Ayam Hidup (Sumber: ditjenpkh.pertanian.go.id)
banner 120x600

Jakarta, AGRINEWS – Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menggandeng Satgas Pangan Polri untuk menstabilkan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak, yang saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).

Pemerintah mengimbau perusahaan terintegrasi untuk menjual livebird minimal seharga Rp17.500 per kilogram untuk bobot hidup 1,8 kg.

banner 325x300

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda menegaskan, kondisi harga livebird yang masih rendah, khususnya di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, merupakan anomali yang tidak bisa dibiarkan.

“Pemerintah minta agar harga ayam di tingkat peternak segera stabil. Ini sudah bukan masalah teknis biasa, ini soal keadilan dan kelangsungan usaha peternak rakyat,” ujar Agung saat memimpin rapat koordinasi di Jakarta, pada hari Rabu (29/5/2025).

Agung menyatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi imbauan pemerintah.

“Jika ada perusahaan integrator yang tidak mau menaikkan harga, kita akan stop izinnya. Kita tidak ingin suasana terus gaduh, hanya karena segelintir pelaku usaha yang tidak mau mengikuti kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Menurut Agung, rata-rata HPP ayam hidup saat ini mencapai Rp17.500 per kilogram.

Pemerintah dan pelaku usaha telah menyepakati, bahwa harga jual di tingkat peternak harus minimal Rp17.500 per kilogram dan naik bertahap agar stabil.

“Saya minta seluruh jajaran marketing perusahaan integrator, segera instruksikan ke bawah untuk stabilkan harga. Saya akan pantau terus,” tegas Agung.

Ia mengingatkan, perusahaan besar seharusnya bisa menjadi teladan bagi pelaku usaha kecil lainnya.

Pemerintah, tidak segan menindak para perusahaan integrator, apabila kesepakatan ini tidak dijalankan.

“Kami berharap para pelaku usaha besar bisa menjadi contoh dan leader,” imbuh Agung.

Pemerintah juga meminta seluruh BUMN peternakan untuk turut aktif mengikuti arahan dan semangat Menteri Pertanian dalam menciptakan tata niaga yang sehat dan berkeadilan bagi peternak rakyat.

“Tim akan terus memantau pergerakan harga setiap hari. Bagi yang melanggar komitmen perbaikan harga, catat dan laporkan. Ini langkah kolektif sekaligus korekif untuk menjaga iklim usaha peternakan tetap kondusif,” pungkas Agung.

(Sumber: ditjenpkh.pertanian.go.id)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *