Berita  

SUSU: Soal Sengkarut Susu, Ketua DPN Bilang Pemerintah Harus Bertindak Tegas kepada IPS untuk Serap Susu dari Peternak

Ketua Dewan Persusuan Nasional (DPN): IPS harus serap produksi susu segar dari peternak rakyat

Ketua Dewan Persusuan Nasional (DPN), Teguh Boediyana (Sumber: fapet.ugm.ac.id)
Ketua Dewan Persusuan Nasional (DPN), Teguh Boediyana (Sumber: fapet.ugm.ac.id)
banner 120x600

Jakarta, AGRINEWS – Sengkarut yang terjadi pada dunia persusuan nasional, mendorong Dewan Persusuan Nasioanl (DPN) angkat bicara.

Menurut Ketua DPN, Teguh Boediyana, saat ini muncul berbagai kasus yang terkait tentang kemalangan nasib para peternak sapi perah rakyat, di mana mereka terpaksa membuang susu segar yang dihasilkan karena tidak diserap dan atau dibeli oleh Industri Pengolah Susu (IPS).

banner 325x300

Sejauh ini, tercatat lebih dari 200 ton susu segar per hari, terpaksa harus dibuang.

Dalam kaitan tersebut, Ketua DPN merasa prihatin dan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa tindakan IPS yang tidak bersedia menyerap susu segar yang dihasilkan para peternak, adalah sebagai suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi dan merupakan pengingkaran kepada komitmen yang pernah disampaikan oleh IPS untuk menyerap dan membeli susu segar yang diproduksi oleh peternak sapi perah rakyat.

2. Bahwa tindakan menolak membeli susu segar peternak sapi perah rakyat, merupakan tindakan yang menambah penderitaan peternak sapi perah rakyat yang saat ini sudah termajinalisasi serta tidak pernah memperoleh nilai tambah dari susu segar yang dihasilkan.

3. Bahwa tindakan tidak menyerap susu segar dari peternak sapi perah, adalah sebagai akibat tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat dan menjamin kepastian pasar dari susu segar yang di hasilkan.

Terkait dengan hal tersebut, DPN mendesak pemerintah, untuk:

– Segera menerbitkan peraturan pemerintah – sekurang-kurangnya dalam bentuk Peraturan Presiden (PP) atau Instruksi Presiden (Inpres) guna melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah peternak rakyat. Peraturan ini dapat menjadi pengganti Inpres Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal tahun 1998, karena mengikuti Letter of Intent (L0I) antara pemerintah RI dengan IMF.

– Pemerintah memberlakukan kembali kebijakan rasio impor susu yang dikaitkan dengan realisasi penyerapan susu segar. Kebijakan ini sudah dilaksanakan sebelum era reformasi dan dikenal dengan adanya Bukti Serap (Busep).

– Untuk mendukung dan menunjang program makan bergizi gratis dari Presiden Prabowo Subiyanto, perlu dibentuk Badan Persusuan Nasional yang fokus bertugas untuk menangani program terwujudnya swasembada produksi susu segar.

– Pemerintah segera melakukan tindakan yang tegas kepada IPS untuk menyerap produksi susu segar dari peternak sapi perah rakyat, sehingga tidak lagi terjadi adanya kasus pembuangan susu segar seperti yang ada saat ini.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *