Berita  

SINGKONG: Pemerintah Putuskan Harga Pembelian Singkong dari Petani untuk Industri Tepung, Rp1.350/Kg

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram

Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman (Sumber: infopublik.id)
banner 120x600

Jakarta, AGRINEWS – Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram.

Keputusan ini berlaku secara nasional mulai hari Jumat, 31 Januari 2025, sebagai bentuk perlindungan bagi petani singkong.

banner 325x300

Sebelumnya, Menteri Pertanian menggelar pertemuan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, dihadiri oleh para pelaku industri serta petani singkong dari Lampung.

Ribuan petani singkong, berunjuk rasa di tiga pabrik tapioka yang ada di Tulangbawang, Lampung beberapa hari lalu.

Demo dilakukan sebagai bentuk kekecewaan petani karena perusahaan menyerap singkong petani dengan harga rendah.

Ada yang membeli singkong di harga Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18 persen.

Pabrik tapioka lainnya menetapkan harga Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di angka 35-38 persen.

“Saya putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran dalam keterangan tertulis yang diterima pada pada hari Sabtu (1/2/2025).

Mentan Amran menegaskan, kebijakan impor singkong akan diperketat.

Semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Impor juga tidak diperbolehkan, sebelum seluruh hasil panen petani singkong dalam negeri terserap sepenuhnya.

Selain itu, singkong kini juga masuk ke dalam komoditas Lartas (Larangan dan Pembatasan).

Dengan masuknya singkong ke dalam daftar Lartas, maka pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi petani dalam negeri.

Ilustrasi: Singkong atau Ubi Kayu (Sumber: infopublik.id)

“Kami telah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan (Budi Santoso – red.) untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi,” ungkapnya.

Menurut Mentan Amran, keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kepadanya untuk melindungi kepentingan petani.

Amran juga menambahkan, keputusan ini harus dijalankan oleh semua pihak, baik petani maupun industri.

Jika ada industri yang melanggar kesepakatan ini, maka akan dikenakan sanksi tegas.

“Kalau ada industri yang melarang harga ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani dan industri singkong. Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” ujarnya.

Keputusan ini disambut baik oleh petani singkong di Lampung.

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia, Dasrul Aswin, menyampaikan apresiasinya kepada Mentan atas kebijakan yang berpihak kepada petani.

“Kami berterima kasih atas keputusan ini. Kami siap patuh terhadap keputusan Pak Menteri,” imbuh Dasrul.

(Sumber: infopublik.id)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *