Jakarta, AGRINEWS – Kementerian Pertanian (Kementan) RI menegaskan Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi, tidak bisa diperjualbelikan.
e-RDKK merupakan sistem yang tepat untuk meminimalisir penyelewengan.
Hal itu sekaligus menepis dugaan sulitnya warga Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dalam mendapatkan pupuk bersubsidi di kios terdekat.
Sebelumnya, Kepala Desa, Maimun mengatakan, terjadi jual beli e-RDKK di wilayahnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, dalam keterangan tertulisnya Rabu (4/12/2024) menjelaskan, e-RDKK adalah perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan menetapkan data RDKK Pupuk Bersubsidi.
“Dalam e-RDKK, petani sendiri mengusulkan kebutuhan pupuknya dan melalui sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga tidak dapat digunakan oleh orang lain,” ujar Andi.
Andi menambahkan, kebijakan e-RDKK untuk memperketat penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.
“Pemberian pupuk bersubsidi harus direncanakan dengan baik, terkait penyaluran atau pendistribusiannya, agar tidak bisa diselewengkan apalagi diperjualbelikan,” tegas Andi.
Dia juga menyatakan,”Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK,” jelasnya.
Menurutnya, tidak semua orang dapat masuk e-RDKK, ada rangkaian proses yang harus dijalani.
Tujuannya, agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran.
Persyaratan utama agar masuk e-RDKK adalah petani memiliki e-KTP, kemudian melakukan usaha tani dan tergabung dalam kelompok tani yang menyusun RDKK-nya.
Untuk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, maksimal luasan usahanya 2 hektare.
Semua data RDKK yang telah disusun tersebut, diinput dalam sistem e-RDKK dan disetujui oleh Kadistan Kabupaten/Kota.
“Verifikasi data RDKK semua diarahkan ke e-RDKK, kebutuhan pupuk sesuai dosis rekomendasi yang kemudian, PPL menginput dan setelah itu ada proses verifikasi berjenjang sampai dengan pengesahan oleh Kepala Dinas di dalam sistem e-RDKK,” terang Andi.
Apabila datanya sesuai dengan persyaratan, petani tersebut akan terdaftar dalam e-RDKK.
Bila tidak atau belum sesuai, akan dikembalikan ke dinas secara elektronik atau melalui sistem e-RDKK.
“Setelah proses ini rampung, petani bisa melakukan pembelian pupuk subsidi dengan kartu tani maupun KTP. Tidak bisa diperjualbelikan,” pungkasnya.
(Sumber: infopublik.id)