Ungaran, AGRINEWS – Para pelaku usaha terkait distribusi pupuk bersubsidi diminta untuk melaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Ismail Fahmi, pada rapat koordinasi kebijakan pupuk bersubsidi 2025, di Gedung Dharma Satya Kompleks kantor bupati setempat, pada hari Rabu (7/5/2025) siang.
Menurut Kajari, hal itu penting dilakukan, agar tidak terjadi pelanggaran peraturan yang berujung kasus pidana.
“Korupsi pupuk bersubsidi ini masalah serius, sangat penting (bagi petani). Perlu pengawasan ketat secara bersama-sama terhadap penyalurannya,” ujarnya.
Kajari membeberkan beberapa modus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi, di antaranya pengalihan penjualan ke daerah lain, penimbunan lalu dijual lagi di atas harga eceran tertinggi (HET), maupun pemalsuan data kebutuhan kelompok tani.
Seringkali perbuatan jahat itu melibatkan distributor, pengecer, bahkan kepala desa.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kabupaten Semarang, Tri Martono menambahkan, pada tahun 2025, Kabupaten Semarang mendapat kuota pupuk bersubsidi sebanyak 11 juta kilogram NPK dan 15,5 juta kilogram Urea.
Harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea ditetapkan Rp2.250/kg, sedangkan pupuk NPK Rp2.300/kg.
Menurutnya, para petani yang berhak membeli pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani, atau petani dengan luasan lahan maksimal dua hektare.
Alokasi terbanyak di Pringapus, sedangkan wilayah Getasan paling sedikit.
“Para petani penerima mengusahakan tanam padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi dan tebu,” pungkasnya.
(Sumber: jatengprov.go.id)