Lumajang, AGRINEWS – Pupuk adalah komponen penting bagi para petani dalam menunjang pertumbuhan serta perkembangan tanaman.
Ketua HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) Lumajang, Iskak Subagio menyatakan, penggunaan pupuk organik maupun kimia perlu dilakukan pada tanaman agar hasil pertaniannya melimpah.
Namun, Iskak menggarisbawahi, penggunaan pupuk juga harus tepat komposisinya, serta mengetahui perbedaan antara pupuk berijin dengan pupuk tak berijin.
“Dengan pemberian pupuk yang tepat sesuai kandungan bagi tanamannya, maka akan menghasilkan produk tani yang optimal,” ujar Iskak dalam Talkshow bersama HKTI Kab. Lumajang, di LPPL Radio Suara Lumajang, pada hari Selasa (7/1/2025).
Iskak mengungkapkan, dalam skala nasional di tahun 2024 lalu, ada penambahan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah, dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton.
Namun alokasi pupuk yang disediakan pemerintah tersebut, ternyata tidak mencukupi kebutuhan para petani di seluruh Indonesia.
Penyebabnya, karena mayoritas para petani, menggunakan pupuk untuk tanamannya secara berlebihan.
Hal tersebut, menjadi peluang bagi oknum penjual pupuk untuk menjual pupuk yang tak berijin alias ilegal kepada petani.
“Ini yang harus kita waspadai bersama dan para petani, juga harus memahami hal tersebut,” ungkapnya.
Iskak menambahkan, ciri-ciri pupuk yang memiliki ijin resmi, yaitu jenis dan kandungan pupuk yang memiliki ijin dari kementerian pertanian yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Sarana dan Prasarana Sub Pupuk dan Pestisida.
Kemudian, pupuk yang memiliki ijin edar dari Kementerian Perdagangan RI dan selanjutnya, ijin Hak Cipta yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“3 hal tersebut menjadi syarat mutlak bahwa pupuk itu sudah berijin dan resmi, yang artinya legal diperdagangkan, kandungan dan komposisinya dapat bertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sedangkan pupuk yang tidak berijin atau ilegal, pupuk tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah dan pastinya, kandungannya juga tidak sesuai dengan standar kelayakan sehingga memiliki efek samping jika digunakan pada tanaman pertanian.
Iskak mengajak kepada para petani di Lumajang khususnya, agar lebih memahami dan teliti dalam membeli dan menggunakan pupuk, agar hasil pertaniannya lebih terjamin kualitasnya.
“Bagi orang awam tidak mengerti, karena pupuk tak berijin secara bentuk dan desain produknya, hampir sama dan meniru dengan pupuk berijin, ini yang harus kita perhatikan ke depan,” imbuhnya.
Iskak juga berharap, nantinya ada dukungan dari pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para petani, terkait pupuk bersubsidi atau pupuk yang memiliki ijin resmi dari pemerintah.
“Kami berharap di tahun 2025 ini, kami bisa beraudensi dengan Pemkab. Lumajang dan DPRD Lumajang, dalam rangka mencegah maraknya pupuk tak berijin,” pungkasnya.
(Sumber: portalberita.lumajangkab.go.id)