Jakarta, AGRINEWS – Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman mengingatkan, pemerintah tidak akan menoleransi jika terjadi penyelewengan pupuk di Indonesia.
Hal ini disampaikan menanggapi keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penjualan pupuk subsidi yang harganya mencapai Rp300 ribu per kuintal, atau melebihi harga eceran tertinggi (HET) serta keluhan petani di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terkait proses pendistribusian yang tidak sesuai HET.
“Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET, sudah pasti ditindak. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” tegas Mentan Amran dalam keterangannya (9/1/2025).
Mentan mengungkapkan, pemerintah Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar pada sektor pertanian.
Menurutnya, pemerintah akan bersikap keras kepada pihak yang menzalimi petani.
“Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak boleh lagi,” ucapnya.
Ia mencontohkan beberapa langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) menindak penyelewengan.
Salah satunya pada bulan November 2024 lalu, Kementan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas, jika ditemukan penyelewengan di sektor pertanian, khususnya terkait pupuk.
Seperti diketahui, persoalan pupuk menjadi perhatian pemerintah.
Mentan Amran mengatakan, pemerintah telah mengambil langkah strategis terkait pupuk.
Salah satunya dengan penambahan kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada tahun 2025.
Selain itu, sejak 1 Januari 2025, sistem penyaluran pupuk telah disederhanakan dan langsung didistribusikan dari PT Pupuk Indonesia kepada pengecer dan gabungan kelompok tani.
Penebusan pupuk bersubsidi oleh petani yang terdaftar e-RDKK, juga dipermudah dengan menggunakan KTP.
Berbagai upaya ini dilakukan untuk mempermudah petani Indonesia dan mendongkrak produktivitas pangan nasional, demi mewujudkan ketahanan pangan Indonesia.
(Sumber: pertanian.go.id)