Jakarta, AGRINEWS – Kementerian Kelautan dan Perikanan memaksimalkan potensi perikanan Sulawesi Utara (Sulut) untuk mendongkrak ekspor komoditas perikanan nasional.
Sejak empat tahun terakhir volume ekspor perikanan dari provinsi Sulut terus meningkat merambah ke 42 negara.
“Dilihat dari indikator kuantitatif maupun kualitatif kinerja ekspor Sulut semakin membaik, bahkan termasuk dalam 10 besar provinsi dengan nilai ekspor terbesar bersama Jatim, DKI Jakarta, Banten, Sulsel, Sumut, Jateng, Bali dan Jabar,” ujar Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Secara berturut-turut, nilai ekspor perikanan Sulut sejak tahun 2021 hingga 2024, yakni 20.838 ton, 23.386 ton, 25.530 ton, dan 28.056 ton.
Sedangkan nilai ekspor mencapai puncaknya tahun 2024 lalu, di kisaran USD162.690.296 atau sekitar Rp2,6 triliun (kurs Desember 2024).
Dari total 42 negara yang menjadi pasar ekspor perikanan Sulut, 10 besar diantaranya adalah Amerika Serikat, Arab Saudi, Jepang, Australia, Thailand, Vietnam, Hongkong, Korea, Belanda dan Kanada.
“Sedangkan kalau terkait komoditas ekspornya mencakup 34 item, dan yang menjadi unggulan adalah tuna, cakalang, tongkol, kerapu, layang, ikan asap, goby, rumput laut dan marlin,” imbuh Ishartini.
Dalam upaya peningkatan ekspor perikanan dari Sulawesi Utara, Badan Mutu KKP melaksanakan sembilan sertifikasi untuk memenuhi prasyarat mutu dan keamanan pangan di negara tujuan.
Sertifikasi tersebut meliputi standar global pada perbenihan, pembesaran, produksi obat ikan, distribusi obat ikan, kelayakan pengolahan ikan (SKP), HACCP, pakan ikan, penanganan ikan di atas kapal, serta sistem distribusi komoditas perikanan atau SPDI.
“Peningkatan volume ekspor ikan Sulut yang semakin meningkat membuktikan sertifikasi mutu berdampak kepada kepercayaan konsumen, keberterimaan dan daya saing global,” pungkasnya.
Ishartini juga memastikan pihaknya selalu bersinergi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait kebijakan quality assurance untuk kegiatan eksportasi maupun penjaminan mutu perikanan di pasar domestik.
(Sumber: infopublik.id)