Pasuruan, AGRINEWS – Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang sempat mereda, kini muncul kembali.
Kemunculan penyakit yang menyerang ternak sapi dan sejenisnya ini, merebak di akhir tahun 2024 lalu, dan dilaporkan masih terjadi sampai saat ini.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, Ainur Alfiah mengatakan, pada bulan Desember 2024 lalu, jumlah kasus PMK di Kabupaten Pasuruan dilaporkan sebanyak 99 kasus.
Puluhan kasus PMK tersebut terjadi di 6 kecamatan, yakni Kecamatan Nguling, Purwodadi, Prigen, Winongan, Pandaan, dan Gempol.
“Merebaknya mulai awal bulan Desember tahun 2024 kemarin. Satu bulan ada 99 kasus PMK di 6 wilayah Kecamatan,” ujar Alfiah di ruangannya (2/1/2024).
Menurutnya, kasus ini kembali muncul karena perubahan musim, dari kemarau ke musim penghujan.
Selain itu, banyaknya sapi yang terkena PMK akhir-akhir ini, adalah sapi-sapi yang belum divaksin ataupun sapi baru yang berasal dari luar daerah.
“Banyak sapi yang oleh pemiliknya tidak divaksin. Sekarang stok vaksin sudah gak ada, jadi sebisa mungkin para peternak sendiri yang memvaksin,” ungkapnya.
Pemkab Pasuruan, sebelumnya telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan selanjutnya surat edaran bisa dilanjutkan sampai di tingkat peternak.
“Kami juga lakukan KIE Lewat online, poskeswan kami juga memberikan sosialisasi di media sosial. Tapi untuk vaksin sekarang masih kosong, sehingga kami harapkan dapat swadaya,” imbuhnya.
Alfiah meminta kepada para peternak, agar tak perlu risau dalam menghadapi kasus ini.
Pasalnya, sebelumnya Pemkab Pasuruan berhasil menekan angka kasus PMK hingga tanpa kasus pada bulan Oktober tahun lalu.
Hal ini dilakukan dengan cara menjaga kebersihan kandang ternak mulai dari pemberian makanan hingga penyemprotan disinfektan secara rutin di area kandang.
Tak hanya itu, pemberian vitamin juga menjadi fokus Pemkab Pasuruan dalam memberantas kasus PMK.
“Yang paling penting meningkatkan pengawasan dan pengendalian lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya dari peternakan atau lokasi kejadian/kasus,” pungkasnya.
(Sumber: pasuruankab.go.id)