Rembang, AGRINEWS – Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Rembang, Jawa Tengah, memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) di pasar hewan.
Tujuannya, untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kebijakan ini diterapkan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap sapi-sapi yang akan dijual.
Pada Selasa pagi (14/1/2025), tim kesehatan hewan dari Dintanpan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan, sebelum memasuki pasar hewan Pamotan.
Petugas juga menyemprotkan disinfektan pada sapi dan kendaraan pengangkutnya.
Kabid Peternakan Dintanpan Rembang, Lulu Rofiana menyatakan, tim telah berada di lokasi pasar sejak pukul 05.30 WIB untuk memeriksa kesehatan sapi-sapi yang akan masuk.
“Kami melakukan pengecekan di depan pasar sebelum sapi-sapi masuk. Selain itu, kami juga menyemprotkan disinfektan pada kendaraan dan memeriksa ternaknya,” ujar Lulu.
Untuk pedagang yang sapinya terindikasi PMK, mereka diminta kembali ke kota asal.
Hasil pemeriksaan hari ini, tiga pedagang dari luar kota diminta untuk putar balik.
“Tadi yang terindikasi PMK ada tiga pedagang, dua dari Pati dan satu dari Tuban,” ungkapnya.
Pada Sabtu (17/1/2025) nanti, pengetatan SOP juga akan diterapkan di pasar hewan Kragan.
Untuk kebijakan lebih lanjut, Dintanpan akan terus memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM sebagai pihak yang berwenang terkait pasar hewan.
Pada hari pertama vaksinasi di hari Senin (12/1/2025), 100 dosis vaksin telah disuntikkan.
Sementara vaksinasi pada hari Selasa (13/1/2025) dilakukan di Kecamatan Kragan.
(Sumber: rembangkab.go.id)