Home

PENEGAKAN HUKUM: Pemerintah Menindak Daging Domba Impor Kedaluwarsa, Lindungi Peternak Lokal dan Konsumen

Pengungkapan kasus peredaran daging domba impor kedaluwarsa oleh Bareskrim Polri, menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi masyarakat dan peternak rakyat.

Pengungkapan Kasus Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa (Sumber: ditjenpkh.pertanian.go.id)

Jakarta, AGRINEWS – Pengungkapan kasus peredaran daging domba impor kedaluwarsa oleh Bareskrim Polri, menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi masyarakat dan peternak rakyat.

Kementerian Pertanian RI mengatakan tidak ada kompromi terhadap peredaran pangan yang tidak layak konsumsi.

Produk yang merugikan konsumen dan menekan harga peternak akan ditindak tegas.

Bagi konsumen, langkah ini memastikan pangan yang beredar aman, sehat, utuh, dan halal.

Sementara bagi peternak rakyat, penertiban daging ilegal menjadi kunci menjaga harga tetap wajar dan usaha tetap berkelanjutan.

Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago selaku Kabag Penum Divhumas Polri, mengatakan pengawasan dilakukan secara intensif untuk melindungi masyarakat.

“Polri melalui Satgas Pangan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan di masyarakat, khususnya menjelang hari besar keagamaan, untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman dan layak dikonsumsi,” ujarnya dalam konferensi pers (16/3/2026).

Kasus ini bermula dari penyelidikan terkait dugaan peredaran daging impor yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Personel Bareskrim Polri kemudian menemukan daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa, namun tetap diedarkan di pasar.

“Penyelidikan dilakukan setelah adanya informasi mengenai aktivitas perdagangan daging impor yang diduga tidak memenuhi standar keamanan pangan dan berpotensi membahayakan konsumen,” ungkap Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi selaku Kasat Resmob Bareskrim Polri.

Aparat mengamankan 12,9 ton daging domba impor kedaluwarsa dari sejumlah lokasi di Tangerang.

Hasil uji laboratorium menunjukkan daging tidak layak konsumsi karena mengalami perubahan warna, berbau tengik, dan memiliki tingkat keasaman di atas batas normal.

“Kami tidak akan toleransi. Pangan hewani yang tidak layak konsumsi harus ditarik dan ditindak. Ini tegas karena menyangkut kesehatan masyarakat dan nasib peternak kita,” imbuh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda.

Dirjen meminta pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan produk hewan yang beredar di masyarakat, termasuk memastikan pemenuhan standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

“Kami sudah instruksikan seluruh daerah, perketat pengawasan. Pastikan hanya produk yang ASUH yang boleh beredar. Kalau melanggar, tindak tegas,” tuturnya.

Penertiban terhadap daging ilegal dan tidak layak konsumsi dinilai menjadi langkah krusial untuk menjaga keseimbangan pasar.
Produk yang tidak memenuhi standar, jika dibiarkan beredar, berpotensi menekan harga dan merugikan peternak lokal.

Di sisi lain, konsumen juga terlindungi dari risiko kesehatan akibat mengonsumsi produk yang tidak layak.

(Sumber: ditjenpkh.pertanian.go.id)

Exit mobile version