Jakarta, AGRINEWS – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Pung Nugroho Saksono menyatakan, memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan, secara jelas telah dilarang dalam Undang-Undang Perikanan.
“Larangan memperjualbelikan ikan predator, juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” ujar Pung Nugroho Saksono dalam siaran pers, pada hari Senin (17/2/2025).
KKP RI memusnahkan 63 ekor ikan predator dari salah satu toko ikan hias di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Diketahui, toko ini memiliki nama Showroom Predator dan cukup populer di kalangan penghobi ikan hias.
Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran Open Source Intelligence (OSINT) melalui analisis laporan masyarakat di media sosial, toko ikan hias tersebut memiliki pengikut di media sosial yang cukup banyak dan kerap menjadi lokasi pembuatan konten ikan predator oleh Content Creator dan Influencer.
“Tim kemudian melakukan penelusuran di situs web, media sosial, YouTube, hingga market place untuk memeriksa kebenaran informasi. Dan benar, toko tersebut memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan,” ungkap Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf menambahkan, tim Pengawas Perikanan Direktorat PSDP, Pangkalan PSDKP Jakarta dan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta mendatangi toko ikan hias tersebut pada hari Kamis (13/2/2025) dan mengamankan 63 ekor ikan predator dengan nilai jual Rp68 juta, terdiri dari 18 ekor ikan Piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp900.000, 1 ekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp750.000, 31 ekor ikan Peacock bass (Chicla spp.) senilai Rp10.850.000, 11 ekor ikan Aligator gar (Lepisosteus spp.) berukuran 40-60 cm senilai Rp50.500.000, dan 2 ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp5.000.000.
“Tim kami secara persuasif menjelaskan kepada pemilik toko, terkait larangan serta sanksi hukum yang diterima apabila memelihara dan/atau memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/merugikan sesuai peraturan yang berlaku. Atas kesadaran dan kesediaan pemilik toko, seluruh ikan predator miliknya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan di tempat,” imbuh Halid.
(Sumber: infopublik.id)