BURUNG HANTU: Pemburu Tikus yang Handal, Perburuan Burung Hantu di Pasuruan Dilarang, Ada Sanksi Serius Bagi yang Melanggar

Setiap burung hantu yang dicuri, akan dikenakan sanksi berupa penggantian 10 ekor burung hantu untuk setiap ekor yang hilang

Pembuatan Rumah Burung Hantu di Lumajang, Jawa Timur (Sumber: portalberita.lumajangkab.go.id)
banner 120x600

Lumajang, AGRINEWS – Pagi itu, tim Kim Jaguar Desa Jatigono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur turut serta dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Desa Jatigono, Abah Rudy Prasetyo.

Mereka mengunjungi lokasi pemasangan rumah burung hantu di wilayah persawahan desa.

banner 325x300

Kegiatan ini juga dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan BPP Pertanian Kunir, Babinsa, Babhinkamtibmas, Ketua Poktan Jatigono, serta perangkat desa setempat.

Pemasangan rumah burung hantu ini sudah dimulai sejak tanggal 18 Desember 2024 lalu, menggunakan dana dari Anggaran Dana Insentif Desa (DID).

Dan pada hari ini, proses pemasangan telah selesai dilakukan.

Menurut Abah Rudy Prasetyo, lokasi pemasangan rumah burung hantu telah dipilih dengan cermat, bertujuan untuk mendukung pelestarian ekosistem dan meningkatkan hasil pertanian dengan mengendalikan populasi hama yang sering merusak tanaman padi.

Kepala Desa Jatigono itu mengimbau seluruh warga, untuk tidak melakukan perburuan terhadap burung hantu, yang telah ditempatkan di rumah-rumah tersebut.

“Desa Jatigono telah memulai pemasangan rumah burung hantu sebagai upaya melestarikan ekosistem. Saya mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak berburu burung hantu,” tegas Abah Rudy.

Sebagai langkah tegas untuk melindungi burung hantu, Kepala Desa mengatakan, bagi warga yang kedapatan memburu burung hantu di wilayah tersebut, akan dikenakan sanksi yang cukup berat.

“Setiap burung hantu yang dicuri, akan dikenakan sanksi berupa penggantian 10 ekor burung hantu untuk setiap ekor yang hilang,” tegasnya.

Pernyataan ini disambut baik oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk jajaran BPP Pertanian Kecamatan Kunir, Babinsa, Babhinkamtibmas, dan Ketua Poktan Jatigono.

Tiar, Babinsa Desa Jatigono, memberikan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Kepala Desa.

Menurutnya, program ini tidak hanya penting untuk pelestarian satwa, tetapi juga untuk melindungi para petani dari ancaman gagal panen akibat serangan hama.

“Kami siap mengawal program ini. Jika ada laporan dari warga terkait perburuan burung hantu, kami akan segera bertindak dan memburu para pelaku,” turut Tiar.

Pemasangan rumah burung hantu ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan ekosistem di area persawahan Desa Jatigono, yang pada gilirannya akan membantu mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh hama.

Pemerintah desa berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk menjaga keberhasilan program ini, sehingga para petani dapat menikmati hasil panen yang maksimal dan terhindar dari kerugian akibat serangan hama.

(Sumber: portalberita.lumajangkab.go.id)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *