Jakarta, AGRINEWS – Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, memperkenalkan program “Beras Haji Nusantara” sebagai langkah strategis pemerintah dalam memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M.
Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan jemaah mendapatkan asupan pangan berkualitas, serta memberdayakan produk beras dalam negeri di tanah suci.
Menhaj mengatakan, total kebutuhan beras untuk 205.420 orang (jemaah haji reguler dan petugas) mencapai 2.280 ton.
Jumlah ini dihitung berdasarkan frekuensi makan jemaah yang mencapai 78 kali di Makkah, 27 kali di Madinah, dan 6 kali di wilayah Armuzna.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap butir nasi yang dikonsumsi jemaah haji kita memiliki kualitas terbaik dan cita rasa Nusantara. Oleh karena itu, kami mendorong penggunaan Beras Haji Nusantara dengan spesifikasi premium, long grain, dan tingkat pecahan (broken) maksimal 5 persen,” ujar Menhaj pada agenda Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kemenko Pangan di Jakarta, pada hari Senin (9/2/2026).
Menurut Menhaj, selama ini, dapur penyedia layanan di Arab Saudi, umumnya menggunakan beras komoditas negara lain dengan harga pasar sekitar 150 SAR/40 kg atau setara dengan Rp16.824/kg.
Melalui program ini, pemerintah menargetkan harga Beras Haji Nusantara dapat menyentuh angka Rp16.000/kg saat tiba di dapur penyedia layanan.
Langkah ini juga menjadi upaya efisiensi dan standardisasi menu jemaah.

Menhaj menambahkan, dalam komposisi menu yang diberikan, jemaah akan mendapatkan porsi nasi seberat 170 gram setiap kali makan, didampingi lauk 80 gram, sayur 75 gram, serta air mineral dan pelengkap lainnya.
Menhaj juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam implementasi program ini, termasuk mekanisme penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang memerlukan penugasan melalui Rakortas di tingkat Menko Pangan, serta penyesuaian kualitas dari medium ke premium.
“Untuk menyukseskan rencana ini, kami akan segera melakukan beberapa langkah konkret, antara lain membentuk Pokja Beras Haji Nusantara lintas Kementerian/Lembaga dan mewajibkan penggunaan beras Indonesia bagi seluruh dapur penyedia layanan melalui penugasan Kantor Urusan Haji (KUH),” imbuhnya.
Menhaj akan berkoordinasi dengan Menko Pangan, terkait mekanisme Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Haji atas persetujuan Presiden serta pembahasan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk pemberian subsidi.
“Nantinya pemerintah pun akan menetapkan harga yang kompetitif agar bisa diterima oleh ekosistem dapur di Saudi,” pungkas Menhaj.
Program Beras Haji Nusantara diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan konsumsi bagi jemaah, tetapi juga menjadi etalase produk unggulan pertanian Indonesia di kancah internasional.
(Sumber: haji.go.id)
















