Berita  

SINGKONG: Petani Apresiasi Keputusan Mentan, Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350 Per Kilogram

"Aku putuskan harga singkong per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau ada yang melanggar atau melakukan impor tanpa izin, akan berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran

Ilustrasi: Singkong atau Ubi Kayu (Sumber: infopublik.id)
banner 120x600

Jakarta, AGRINEWS – Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman dalam menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram, disambut gembira oleh para petani singkong di Lampung.

Keputusan ini dianggap sebagai solusi atas konflik harga yang selama ini terjadi antara petani dan industri tepung.

banner 325x300

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Mentan Amran atas kebijakan tersebut.

“Terima kasih kepada Bapak Menteri (Andi Amran Sulaiman) yang menjadi bapak petani atas persoalan harga yang selama ini memberatkan kami,” ujar Dasrul saat menghadiri audiensi bersama pelaku industri di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, pada hari Jumat (31/1/2025).

Dasrul menegaskan, petani akan mengikuti keputusan tersebut dan berharap pelaku industri tepung juga mematuhinya.

“Jangan sampai keputusan sudah dibuat, tetapi pelaku industri tidak mematuhinya. Ini jelas merugikan petani, karena harga yang selama ini ada sangat kecil,” ujarnya.

Pada audiensi yang digelar di kantor Kementan tersebut, Mentan Amran mempertemukan petani singkong dan pelaku industri tepung dalam sebuah pertemuan yang menghasilkan kesepakatan harga Rp1.350 per kilogram.

Mentan Temukan Petani SIngkong dan Industri Tepung (Sumber: infopublik.id)

Mentan Amran menegaskan industri wajib menyerap singkong dalam negeri dan tidak boleh melakukan impor tanpa persetujuan pemerintah.

“Pertama, aku putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau ada yang melanggar atau melakukan impor tanpa izin, akan berhadapan dengan saya,” tegasnya.

Mentan Amran juga telah meminta Direktur Jenderal Tanaman Pangan beserta jajarannya untuk turun ke lapangan untuk menyusun turunan dari ketetapan harga tersebut.

Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan berpihak kepada petani.

(Sumber: infopublik.id)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *