Jakarta, AGRINEWS – Soal keterlambatan distribusi pupuk subsidi, menjadi perhatian dari pemerintah.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah memangkas 145 regulasi yang dinilai memperlambat alur distribusi pupuk subsidi.
Dengan kebijakan ini, prosedur administrasi yang sebelumnya dianggap berbelit-belit, kini dibikin simpel.
Tujuannya, agar petani bisa lebih mudah dan cepat dalam memperoleh pupuk subsidi.
“Pemerintah berkomitmen mempermudah akses petani terhadap pupuk subsidi dengan memangkas aturan yang selama ini jadi penghambat. Kita ingin petani lebih cepat mendapatkan pupuk tanpa melalui prosedur yang berlapis,” tegas Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/11/2024) pagi.
Menurut Zulhas, industri pupuk merupakan industri dengan peraturan dan pengelolaan yang kompleks.
Ada 41 Undang-Undang, 23 peraturan pemerintah, serta 6 peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pupuk.
Untuk penyaluran ke petani pun, juga dibutuhkan persetujuan dari pemerintah daerah.
Akibatnya, petani sering terlambat mendapatkan pupuk.
“Mulai sekarang, tidak ada lagi izin berlapis dari pemerintah daerah ataupun kementerian/lembaga lain. Kementan langsung menetapkan alokasi setiap daerah ke PT Pupuk Indonesia, berdasarkan data yang reliabel dan valid, dilanjutkan distribusi ke Gapoktan yang akan membagikan langsung ke petani binaan,” imbuh Menko Zulhas.
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman menyatakan, kebijakan ini sebagai kabar baik bagi para petani.
“Ini adalah berkah bagi petani Indonesia. Dengan kebijakan ini, kita akan lebih fokus memenuhi kebutuhan pupuk petani secara tepat waktu. Arahan Presiden untuk menambah kuota pupuk subsidi dua kali lipat, kini dapat dilaksanakan lebih efisien,” ungkap Mentan Amran.
Menurut Mentan, selama ini, alur distribusi pupuk kerap tertunda, akibat persetujuan berjenjang dari pemerintah daerah, seperti bupati dan gubernur.
“Bayangkan, keputusan soal pupuk subsidi turun pada Januari, tapi Surat Keputusan dari daerah baru selesai pada Juni. Ini jelas memperlambat distribusi. Ke depan, begitu keputusan ditetapkan pada Januari, petani bisa langsung menerima pupuk, tanpa perlu menunggu SK dari pemerintah daerah,” jelasnya.