Berita  

PERIKANAN: KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing, Selamatkan Rp19,9 Miliar Potensi Kerugian Negara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia. Kapal tersebut diduga kuat tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing)

KKP Menangkap Dua Kapal Asing Berbendera Malaysia (Sumber: infopublik.id)
banner 120x600

Medan, AGRINEWS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia.

Kapal tersebut diduga kuat tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

banner 325x300

Penangkapan dilakukan di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka, yang juga merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 (26/5/2025).

“Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Belawan, Sumatra Utara (29/5/2025).

Menurut Ipunk – sapaan akrabnya, KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan telah menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.

Kedua kapal juga menggunakan trawl yang masuk kategori alat tangkap yang dilarang beroperasi di WPPNRI, dan sangat merugikan Indonesia.

Diduga, awak kapal WNI yang bekerja di Malaysia tidak mengikuti prosedur atau ilegal karena motivasi gaji yang tinggi.

“Informasi dari ABK, mereka membayar kepada oknum sejumlah 1 sampai 2 juta rupiah untuk menyeberang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal,” ujar Ipunk.

Kemudian, untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan dan Nakhoda Rp10 juta per bulan.

“Kedua kapal, selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” ungkap Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menambahkan, identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kg ikan campur dan diawaki oleh empat orang WNI.

Sedangkan, satu kapal lainnya bernama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, bermuatan sekitar 150 kg ikan campur.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M Syamsu Rokman mengungkapkan, untuk proses penyidikan, kedua kapal tersebut dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Penangkapan kedua kapal Malaysia ini menambah deretan kapal ikan asing (KIA) yang berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP sepanjang tahun 2025.

Sejak bulan Januari hingga Mei 2025, KKP sudah menangkap 13 KIA, yang terdiri 5 KIA Filipina, 3 KIA Malaysia, 4 Vietnam, dan 1 Tiongkok.

(Sumber: infopublik.id)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *