Pasuruan, AGRINEWS – Mulai hari Kamis (16/1/2025), seluruh pasar hewan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur akan ditutup sementara waktu.
Penutupan pasar hewan, berdasarkan kesepakatan yang diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Auditorium Mpu Sindok, Kompleks Graha Maslahat, pada hari Selasa (14/1/2025) siang.
Rakor tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis, dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setiya Wardana, Wakapolres Pasuruan, Sekda dan anggota Forpimda Kabupaten Pasuruan serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat se-Kabupaten Pasuruan.
Menurut Nurkholis, penutupan pasar hewan akan dilakukan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 16-29 Januari 2025.
Praktiknya, apapun aktivitas jual beli ternak di pasar hewan, secara otomatis ditiadakan untuk sementara waktu.
Tujuannya tak lain untuk memutus rantai penyebaran PMK yang terus meluas.
Terlebih, pasar hewan menjadi pusat lalu lintas ternak dari berbagai wilayah di tanah air, sehingga potensi menjadi tempat penyebaran virus PMK sangat tinggi
“Karena jumlah ternak sapi yang terserang PMK terus bertambah sampai hari ini. Maka untuk memutus rantai penyebaran PMK, untuk sementara seluruh pasar hewan, kami tutup selama 14 hari,” ujar Nurkholis, usai rakor selesai digelar.
Sejauh ini, di Kabupaten Pasuruan tercatat ada 8 pasar hewan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan 1 pasar hewan yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
Kedelapan pasar hewan itu, di antaranya pasar hewan Nguling, Grati, Gondangwetan, Wonorejo, Sukorejo, Pandaan, dan Gempol dan Bangil.
Sedangkan pasar yang dikelola Pemdes, adalah pasar Desa Wonosari di Kecamatan Tutur.
Nurkholis menambahkan, Pemkab Pasuruan tengah membuatkan Surat Edaran (SE) pemberitahuan penutupan pasar hewan selama 14 hari.
SE tersebut ditujukan kepada banyak pihak, mulai kecamatan, desa/kelurahan, para peternak maupun pelaku usaha peternakan hingga lapisan masyarakat terkait.
Harapannya, masyarakat dapat memahami, bahwa kebijakan penutupan pasar hewan selama 14 hari, semata-mata untuk menekan laju virus PMK yang berasal dari ternak dari luar Kabupaten Pasuruan, dan berpotensi menularkan ke ternak-ternak di dalam daerah.
“Kami berharap bahwa kebijakan ini bisa memberikan dampak yang baik, yakni kasus PMK menurun dan mereda. Mudah-mudahan setelah 14 hari, tidak ada lagi laporan ternak sapi di Kabupaten Pasuruan terserang PMK,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setiya Wardana mendukung langkah Pemkab Pasuruan yang sigap dalam mengambil sikap terhadap kasus PMK yang merebak dalam tiga minggu terakhir.
“DPRD bersama Pemkab Pasuruan, sepakat bahwa Pasar Hewan di Kabupaten Pasuruan untuk sementara ditutup demi keberlangsungan produktivitas peternakan di daerah,” tuturnya.
Agus menambahkan, penutupan pasar hewan menjadi langkah tepat agar tak ada lagi sapi-sapi, khususnya sapi potong yang terkena PMK.
Lebih-lebih sampai mengakibatkan sapi ambruk dan mati.
“Karena jumlah sapi yang mati karena PMK ada 16 ekor. Makanya kita harus sesegera mungkin mencari solusi agar kasusnya terus menurun,” imbuhnya.
Sejauh ini, jumlah sapi yang terserang PMK sejak bulan Desember 2024 sampai 12 Januari 2025, sebanyak 199 ekor.
Dari jumlah tersebut, 16 ekor mati.
(Sumber: pasuruankab.go.id)