Berita  

KETAHANAN PANGAN: DPMD Lumajang akan Kawal Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Lumajang, Aksanul Inam menyatakan, DPMD akan melakukan pendampingan dan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh desa

DPMD Lumajang Kawal Dana Desa (Sumber: infopublik.id)
banner 120x600

Lumajang, AGRINEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terus mengawasi implementasi Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendes PDT) Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penguatan ketahanan pangan desa.

Upaya ini ditempuh untuk memastikan agar kebijakan nasional tersebut berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

banner 325x300

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Lumajang, Aksanul Inam menyatakan, DPMD akan melakukan pendampingan dan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh desa.

“Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi agar manfaatnya dirasakan langsung oleh pemerintah desa maupun masyarakat luas,” ujar Aksanul dalam Talkshow LPPL Radio Suara Lumajang (9/5/2025).

Pemkab Lumajang juga mendorong setiap desa untuk mengalokasikan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan berbasis potensi lokal.

“Tahun 2025 ini, seluruh desa diharapkan menganggarkan penyertaan modal ke BUMDes guna mendukung program ketahanan pangan secara berkelanjutan,” lanjutnya.

Langkah tersebut bertujuan, agar Dana Desa dapat dimanfaatkan secara akuntabel, tepat sasaran, dan selaras dengan program strategis nasional seperti swadaya pangan dan pemberdayaan ekonomi desa.

Untuk mendukung hal ini, DPMD tengah menyusun panduan teknis penggunaan Dana Desa sesuai amanat Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas Presiden RI melalui Asta Cita, yang kemudian diadopsi dalam visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Lumajang.

“Panduan teknis sangat penting agar pelaksanaan alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan dapat berjalan optimal dan terarah,” imbuh Reza.

Reza juga menekankan pentingnya peran DPMD sebagai fasilitator yang menjembatani pemahaman kebijakan dari pemerintah pusat hingga ke tingkat desa.

“Kami harap DPMD terus hadir memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis agar implementasi Kepmendes berjalan maksimal dan tidak sekadar formalitas,” harapnya.

(Sumber: infopublik.id)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *