Jakarta, AGRINEWS – Kementerian Pertanian RI memantau langsung proses penyembelihan hewan kurban di lingkungan internal kementerian.
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di Masjid Nurul Iman, Kantor Pusat Kementan, Jakarta, pada hari Sabtu (7/6/2025).
Kali ini, disembelih sembilan ekor sapi dan sembilan ekor kambing, termasuk satu ekor sapi kurban dari Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda memastikan, seluruh proses penyembelihan telah memenuhi aspek kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan.
“Seluruh hewan kurban telah melalui pemeriksaan ante-mortem (sebelum penyembelihan) dan post-mortem (setelah penyembelihan) oleh petugas kami,” ujar Agung.
Ia menambahkan, fasilitas penyembelihan di Masjid Nurul Iman juga telah memenuhi ketentuan teknis.
“Tempat pemotongan di sini sudah cukup baik dari sisi fasilitas dan prosedur. Ini penting untuk memastikan daging kurban yang dibagikan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH),” ungkapnya.
Daging hasil kurban, kemudian didistribusikan pada hari yang sama kepada para penerima, antara lain petugas kebersihan, tenaga keamanan, dan pekerja taman di lingkungan kementerian.
Setiap penerima mendapatkan sekitar 1,5 kilogram daging kurban.
Sementara itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Nuryani Zainuddin, menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh dalam kegiatan kurban, tidak hanya dari sisi hewan, tetapi juga sanitasi lingkungan dan kebersihan penanganan daging.
“Kami mengingatkan seluruh panitia kurban untuk memperhatikan kebersihan alat, penggunaan air bersih, dan proses distribusi daging agar tidak terkontaminasi. Hal ini penting untuk mencegah risiko penyakit zoonosis dan menjamin keamanan pangan,” imbuh Nuryani.
Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya prosedur penyembelihan yang higienis akan terus digencarkan.
Pelaksanaan kurban, bukan hanya ibadah dan bentuk solidaritas sosial, melainkan juga sarana edukasi publik mengenai pentingnya tata cara penyembelihan hewan yang sesuai syariat dan standar kesehatan.
(Sumber: ditjenpkh.pertanian.go.id)