Yogyakarta, AGRINEWS – Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada bulan Februari 2026, memicu polemik di ruang publik.
Isu yang berkembang menyebut produk Amerika dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof.Ir. Budi Guntoro, S.Pt., SH, M.Sc, PhD. menegaskan, persoalan ini tidak sesederhana penghapusan kewajiban halal.
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar label, tetapi keadilan kompetisi bagi UMKM halal, kedaulatan sistem pangan terutama pangan asal ternak, serta konsistensi standar etika produksi,” ujarnya (21/2/2026).
Menurut Prof. Budi, substansi ART tidak menghapus rezim halal nasional.
Produk yang tidak mengklaim halal tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, sedangkan produk dengan klaim halal tetap wajib memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Ia mengingatkan adanya potensi ketimpangan kompetisi.
Pelaku usaha domestik, khususnya UMKM, tetap menanggung biaya dan waktu untuk sertifikasi halal.
Sementara itu, produk impor yang tidak mencantumkan klaim halal dapat terbebas dari beban administratif serupa.
“Asimetri biaya kepatuhan ini berpotensi menciptakan uneven playing field. UMKM bisa kalah harga bukan karena kualitas, tetapi karena regulasi,” ungkap Prof. Budi yang juga Direktur LPPOM DIY tersebut.
Isu menjadi lebih sensitif ketika menyentuh pangan asal ternak.
Prof. Budi menilai, sektor ini berkaitan langsung dengan kesehatan publik, biosekuriti, kesejahteraan peternak rakyat, dan kedaulatan pangan nasional.
Masuknya produk impor berharga lebih murah dikhawatirkan menekan margin peternak dan pelaku usaha hilir seperti rumah potong hewan serta pengolah daging dan susu.
Sebagai jalan tengah, Budi mendorong empat langkah strategis.
Pertama, afirmasi dan subsidi bagi UMKM halal agar tidak menanggung beban kepatuhan sendiri.
Kedua, penegakan transparansi label, termasuk penandaan non-halal untuk mencegah klaim tersirat yang menyesatkan konsumen.
Ketiga, perlindungan komoditas strategis pangan asal ternak melalui audit dan ketertelusuran ketat.
Keempat, komunikasi publik yang jujur bahwa halal merupakan infrastruktur kepercayaan dan etika pangan.
“Perdagangan penting, tetapi keadilan, kepercayaan publik, dan etika pangan tidak boleh dinegosiasikan,” pungkasnya.
















