Berita  

PERTANIAN: Gubernur Kalteng Tinjau Lahan Demplot, Tegaskan Status Hukum Aset untuk Pertanian

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran bersama Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah meninjau lahan demplot atau balai benih pertanian milik Pemerintah Daerah, yang berlokasi di Jalan Padat Karya/Gang Rambutan, Kelurahan Baru pada hari Senin (4/8/2025)

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran (Sumber: infopublik.id)
banner 120x600

Pangkalan Bun, AGRINEWS – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran bersama Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah meninjau lahan demplot atau balai benih pertanian milik Pemerintah Daerah, yang berlokasi di Jalan Padat Karya/Gang Rambutan, Kelurahan Baru pada hari Senin (4/8/2025).

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan optimalisasi pemanfaatan aset daerah, guna memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

banner 325x300

Gubernur Agustiar menyatakan, keberadaan lahan tersebut memiliki potensi besar sebagai pusat pengembangan benih padi unggul.

Lahan tersebut sudah dimanfaatkan sejak lama oleh Dinas Pertanian.

“Kita ingin lahan ini dimanfaatkan secara maksimal sebagai pusat pengembangan pertanian dan benih unggul. Potensinya sangat besar untuk mendukung ketahanan pangan daerah,” ujar Agustiar.

Dari aspek legalitas, lahan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974 tanggal 26 April 1974 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Negara Bebas.

Hal ini diperkuat dengan Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Barat, Nomor 160/Pmd-1/th.74 tanggal 1 April 1974, serta Risalah Pemeriksaan Tanah Hak Pakai Nomor SDA.05/D.I.5/IV-74 tanggal 6 April 1974 yang ditandatangani pejabat setempat.

Terkait munculnya klaim dari pihak tertentu atas kepemilikan lahan, Gubernur menegaskan, dokumen yang digunakan untuk menggugat kepemilikan lahan telah terbukti tidak sah berdasarkan hasil laboratorium forensik.

Hasil penyidikan Bareskrim Polri, sebagaimana disebutkan dalam Surat Nomor B/159/II/Res.1.9/2025/Dittipidum dan Nomor B/161/II/Res.1.9/2025/Dittipidum tertanggal 24 Februari 2025 menegaskan, dokumen tersebut non identik dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3120K/PDT/2014 tanggal 28 Agustus 2015, secara tegas menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat dan memperkuat keputusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan status lahan adalah milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sementara itu, Bupati Nurhidayah menjelaskan, sejak tahun 1974, lahan seluas kurang lebih 10 hektare tersebut, sudah digunakan untuk program pertanian dan tidak pernah berstatus sebagai tanah milik pribadi.

“Luas lahan sekitar 10 hektare ini, digunakan untuk program demplot pertanian. Ini bukan tanah pribadi, melainkan tanah hak pakai Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat melalui program pertanian,” imbuhnya.

Dengan kepastian status hukum tersebut, Gubernur berharap seluruh pihak mendukung pengembangan sektor pertanian, tanpa adanya polemik administratif yang menghambat.

“Kita perlu menjaga aset daerah agar bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Fokus kita adalah membangun sektor pertanian yang mandiri dan kuat,” pungkasnya.

(Sumber: infopublik.id)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *